Perjanjian Partner
PERJANJIAN PARTNER

This Agreement (the "Agreement") is concluded between the Affiliate (hereinafter referred to as the "Affiliate"), and OnFin ltd is registered and licensed as an international brokerage company in the Island of Mohéli, Comoros Union with license number BFX2024038. The registered number of the Company is IBC number HT00224026. The Registered office and Agent of the Company is: Moheli Corporate Services LTD P.B. 1257 Bonovo Road, Fomboni, Comoros, KM (hereinafter referred to as the "Company").

1. KETENTUAN UMUM.

1.1. Perusahaan dan Mitra bersama-sama berusaha untuk menarik Klien ke perusahaan OnFin. Untuk tujuan melakukan operasi perdagangan pada instrumen yang ditawarkan oleh Perusahaan.

1.2. Mitra melakukan hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini sehubungan dengan daya tarik Klien untuk memasuki layanan perantara dengan Perusahaan. Mitra juga harus melakukan hak dan kewajiban lain yang selanjutnya ditetapkan dalam perjajian ini. Mitra selalu bertindak hanya atas namanya sendiri.

1.3. Mitra tanpa syarat mengakui bahwa semua Klien yang ditarik adalah Klien Perusahaan.

1.4. Para Pihak wajib mematuhi ketentuan Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian dan ketentuan tambahan.

1.5. Tempat Perjanjian disetujui untuk menjadi lokasi terdaftar Perusahaan.

1.6. Bahasa

1.6.1. Bahasa hukum dari Perjanjian ini adalah bahasa Inggris.

1.6.2. Untuk kenyamanan mitra, Perusahaan dapat menyediakan terjemahan Perjanjian ini ke dalam bahasa lain. Fungsi terjemahan hanya bersifat informatif.

1.6.3. Jika terjadi ketidaksesuaian antara versi bahasa Inggris dan terjemahan Perjanjian ini ke dalam bahasa lain, versi bahasa Inggris akan menjadi prioritas utama.

2. HAK DAN KEWAJIBAN MITRA

2.1. Mitra harus Mengikuti semua artikel/pasal dari Perjanjian ini.

2.2. Mitra wajib membuka akun mitra dengan Perusahaan untuk menerima komisi. Untuk mendaftar sebagai Mitra, seseorang harus mengisi formulir pendaftaran di situs web Perusahaan.

2.3. Mitra berjanji untuk hanya menarik Klien baru ke Perusahaan. Klien akan dianggap baru asalkan dia sebelumnya tidak memiliki akun terdaftar di Perusahaan.

2.4. Mitra harus memberikan kepada Klien informasi penting yang dapat diandalkan yang relevan untuk mengadakan kontrak layanan perantara dengan Perusahaan, memberikan penjelasan kepada Klien mengenai konten kontrak dan layanan Perusahaan.

2.5. Mitra berkewajiban untuk memberitahu Klien tentang risiko yang terkait dengan pasar keuangan.

2.6. Memberikan rekomendasi dan informasi untuk memotivasi Klien supaya menjalankan operasi perdagangan bukanlah bagian dari rencana layanan Perusahaan. Dalam kasus luar biasa, Perusahaan berhak memberikan informasi, rekomendasi, dan nasihat kepada Klien atas kebijakannya sendiri, namun Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi dari rekomendasi tersebut.

2.7. Mitra berjanji untuk hanya membuat pernyataan yang jujur dan akurat terkait operasi perdagangan, Perusahaan dan semua hal lain dalam komunikasinya dengan Klien potensial dan yang ada. Dalam hal ini, Mitra setuju untuk tidak pernah memperkenalkan dirinya sebagai karyawan Perusahaan.

2.8 Mitra berjanji untuk membuat hanya pernyataan yang jujur dan akurat tentang operasi perdagangan, Perusahaan dan semua hal lain dalam komunikasinya dengan Klien potensial dan yang sudah ada. Dalam hal ini, Mitra setuju untuk tidak pernah memperkenalkan dirinya sebagai karyawan Perusahaan.

2.8. Mitra wajib kompeten dalam layanan Perusahaan dan menguasai informasi umum tentang pasar keuangan internasional.

2.9. Mitra berkewajiban untuk mempelajari semua sumber informasi Perusahaan sendiri dan menginformasikan Klien tentang perubahan penting dalam waktu.

2.10. Mitra harus selalu memperbarui informasi tentang Perusahaan dan layanannya yang dipasang di situs web afiliasi perusahaan. Jika informasi yang tidak dapat diandalkan atau tidak relevan telah diposting di situs Mitra, Perusahaan berhak meminta Mitra untuk menghapus atau memperbarui informasi situs webnya, sedangkan Mitra berkewajiban untuk memenuhi persyaratan dalam waktu tujuh hari sejak permintaan Perusahaan.

2.11. Mitra tidak berhak membuat sub-agensi dan perjanjian (kontrak) lainnya, yang memberikan hak untuk mendelegasikan otoritas Mitra, secara penuh atau sebagian, kepada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Pengalihan hak permintaan hanya memungkinkan setelah mendapat persetujuan Perusahaan.

2.12. Mitra berhak untuk merencanakan dan melaksanakan kampanye pemasaran dan periklanan, namun tetap atas persetujuan Perusahaan terkait kampanye tersebut.

2.13. Mitra tidak akan menarik Klien dengan bantuan cara dan metode yang tidak dapat diterima, terutama penipuan, penggelapan, penyediaan informasi yang sedikit tentang risiko yang terlibat dalam investasi ke dalam instrumen keuangan, dll.

2.14. Mitra tidak boleh menggunakan jenis iklan yang tidak layak untuk mempromosikan aktivitasnya, terutama penggunaan yang dilarang:

  • sistem promosi aktif;
  • iklan situs tidak bermoral (termasuk pornografi);
  • beriklan dengan sengaja memberikan gambaran yang salah tentang deskripsi layanan yang ditawarkan;
  • semua jenis iklan tidak pantas lainnya.

2.15. Mitra tidak boleh menggunakan iklan dalam sistem periklanan, jaringan spanduk, direktori online, dll. Menggunakan kata kunci sebagai nama Perusahaan (OnFin ltd) atau nama layanan apapun yang disediakan oleh perusahaan, serta penggunaan opsi apapun untuk tulisan mitra, termasuk menggunakan kalimat yang terdengar serupa dalam bahasa apapun.

2.16. Mitra tidak berhak menggunakan semua jenis pengalihan paksa apa pun dari pengguna ke situs web resmi Perusahaan.

2.16. Mitra tidak berhak menggunakan semua jenis pengalihan paksa apapun dari pengguna ke situs web resmi Perusahaan.

2.18. Mitra memiliki hak untuk mengisi kembali akun mitra dan menarik dana darinya sesuai dengan Perjanjian Penawaran Umum.

2.19. Jika terjadi masalah yang berkaitan dengan bisnis yang menjalankan dan memberikan layanan Perusahaan, Mitra harus menghubungi Perusahaan dengan rincian masalah sehingga Perusahaan dapat berkonsultasi dengan Mitra tepat waktu tentang cara yang mungkin untuk menyelesaikannya.

2.20. Jika ada masalah yang berkaitan dengan bisnis yang menjalankan dan memberikan layanan Perusahaan, Mitra harus menghubungi Perusahaan dengan rincian masalah sehingga Perusahaan dapat berkonsultasi dengan Mitra tepat waktu tentang cara yang tepat untuk menyelesaikannya.

2.21. Mitra berhak untuk menarik mitra lain dan mendapatkan komisi dari setiap perdagangan Klien yang mereka referensikan.

3. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

3.1 Perusahaan berkewajiban untuk membuka akun perdagangan untuk Klien yang dirujuk oleh Mitra sesuai dengan Perjanjian Penawaran Umum.

3.2. Perusahaan akan memungkinkan Klien untuk melakukan operasi perdagangan dalam sistem dengan memberikan klien login dan kata sandi.

3.3. Perusahaan berkewajiban untuk menyimpan catatan lengkap dari semua operasi yang dilakukan oleh Klien.

3.4. Perusahaan bertanggung jawab untuk membayar Mitra komisi mitra dalam urutan yang ditetapkan karenanya.

3.5. Perusahaan berhak meminta Mitra untuk memberikan laporan lengkap tentang kursus dan hasil dari kampanye atraksi Klien.

3.6. Perusahaan berhak untuk mengontrol aktivitas Mitra berkenaan dengan penerapan fungsi dan tanggung jawab Mitra berdasarkan Perjanjian ini.

3.7. Perusahaan mungkin meminta Mitra untuk mengidentifikasi diri mereka sendiri dan lulus prosedur verifikasi lengkap.

3.8. Perusahaan berhak untuk mengubah Perjanjian ini, serta mengubah jumlah komisi mitra, pemberitahuan tentang hal tersebut akan dikirim melalui saluran komunikasi resmi, dalam 3 hari kerja sebelum amandemen berlaku.

3.9. Sesuai permintaan Klien, Perusahaan memiliki hak untuk mentransfer akunnya ke grup mitra lain setelah pemberitahuan sebelumnya dari Mitra yang ada.

3.10. Perusahaan berhak untuk memberitahu Klien grup afiliasi tentang komisi yang diterima oleh Mitra dari operasi perdagangan yang dilakukan oleh mereka di pasar keuangan internasional sesuai dengan Perjanjian ini.

3.11. Jika Mitra melanggar atau gagal melakukan kewajiban apapun berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan berhak untuk menghentikan Perjanjian ini atas kebijakannya sendiri.

3.12. Jika terjadi tindakan apa pun, yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan, atau mungkin memiliki pengaruh negatif pada reputasi aktivitas Perusahaan, atau mungkin menjadi alasan untuk meragukan etika kerja Mitra, Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

3.13. Perusahaan sama sekali tidak akan bertanggung jawab atas tindakan Mitra di luar batas kekuasaan yang diberikan oleh Perusahaan dan kerusakan apa pun yang disebabkan oleh Mitra kepada orang ketiga mana pun.

3.14. Perusahaan berhak untuk melakukan tindakan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan Lampiran-nya.

4. PENYELESAIAN SENGKETA

4.1. Mitra berhak mengajukan klaim kepada Perusahaan dalam waktu 5 hari kerja sejak tanggal Mitra mengetahui peristiwa atau kejadian yang diduga menimbulkan klaim tersebut.

4.2. Setiap klaim oleh Klien terhadap Perusahaan akan dikirim melalui email ke email resmi Perusahaan partners@ecn.broker. Klaim yang dibuat dengan cara lain tidak akan dipertimbangkan.

4.3. Perusahaan berhak meminta Klien / Mitra untuk memberikan informasi apapun yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa.

4.4. Perusahaan berhak menolak klaim jika ketentuan yang diatur dalam Perjanjian belum dipenuhi.

4.5. Perusahaan berkewajiban untuk memeriksa klaim Mitra, menyampaikan keputusan tentang sengketa dan mengirimkannya melalui email kepada Mitra. Jangka waktu penyelidikan sengketa maksimal 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan klaim.

4.6. Sengketa tentang interpretasi atau penerapan Perjanjian ini harus diselesaikan melalui negosiasi.

4.7. Sengketa dapat dirujuk ke arbitrase berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa. Permintaan arbitrase dapat diajukan jika klaim tidak dipenuhi, atau tidak ada tanggapan terhadap klaim dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Klausul perjanjian 4.5, Perjanjian ini.

5 . PERTUKARAN DATA

5.1. Perusahaan akan menghubungi Mitra melalui sarana komunikasi berikut:

  • email;
  • telepon;
  • pengumuman di bagian yang sesuai di situs web Perusahaan;
  • alat komunikasi elektronik lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan.

6 . INFORMASI RAHASIA

6.1. Mitra tidak berhak untuk membocorkan informasi rahasia mengenai bisnis dan layanan Perusahaan kepada pihak ketiga termasuk saingan.

6.2. Para Pihak harus memastikan kerahasiaan data pribadi dan akun Klien serta rincian perdagangan yang dilakukan oleh Klien.

6.3. Para Pihak harus memastikan kerahasiaan data pribadi dan akun Klien serta detail perdagangan yang dilakukan oleh Klien.

7. LAPORAN & PEMBAYARAN

7.1 Perusahaan akan melacak dan melaporkan aktivitas perdagangan Klien yang telah disetujui oleh Perusahaan untuk membuka akun sebagai hasil dari mediasi aktif Pengenal, untuk tujuan remunerasi yang dihitung berdasarkan definisi Komisi Pengenal.

7.2 Komisi Mitra akan dibayarkan setiap bulan. Jika total jumlah Komisi yang jatuh tempo kurang dari USD 1000, Perusahaan berhak untuk tidak melakukan pembayaran dan meneruskan saldo ke periode berikutnya. Tidak ada pembayaran yang akan dieksekusi untuk komisi kurang dari USD 1000.

7.3 Dalam hal Komisi yang dihasilkan dalam periode tiga (3) bulan berturut-turut kurang dari USD 1000, jumlah Komisi yang jatuh tempo akan dianggap batal dan akan hangus. Dalam hal demikian, Perusahaan juga berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan segera dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengenal secara tertulis.

7.4 Perusahaan berhak menolak untuk membayar remunerasi kepada Mitra, hapus Klien dari grup mitra atau untuk menghentikan akun mitra dalam kasus berikut:

7.4.1. Aktivitas di akun klien yang ditarik melanggar kebijakan dan peraturan Perusahaan.

7.4.2. Tindakan penipuan yang dilakukan oleh Klien atau Mitra sendiri, dengan itikad buruk untuk mendapatkan keuntungan.

7.4.3. Kerentanan yang digunakan secara sengaja dalam perdagangan atau sistem keuangan Perusahaan untuk keuntungan pribadi.

7.4.4. Pelanggaran persyaratan bonus atau promosi Perusahaan lain.

7.4.5. Penggunaan strategi perdagangan untuk mendapatkan keuntungan hanya dari remunerasi mitra atau layanan rabat, termasuk gaya perdagangan ketika mayoritas perdagangan ditutup dalam 10 menit setelah pembukaannya dan / atau hasil untuk semua perdagangan tertutup kurang dari 5 pip.

7.4.6. Pelanggaran, ketidakwajaran, atau penipuan lain dari Mitra dan Kliennya, yang merusak reputasi Perusahaan atau kesehatan keuangannya.

7.4.7 Jika data pendaftaran Mitra bertepatan, sebagian atau secara penuh, dengan data pendaftaran Klien yang termasuk dalam grup afiliasi, termasuk alamat IP, Perusahaan berhak untuk membatalkan komisi dari akun tersebut dan mengecualikan/mengeluarkan Klien tersebut dari grup afiliasi.

7.4.8. Komisi dikreditkan ke Dompet kabinet pribadi pada hari berikutnya setelah Klien menutup perdagangan.

7.4.9. Jika Klien yang termasuk dalam grup afiliasi mengajukan klaim ke Departemen Berurusan Perusahaan dengan klaim mengenai pesanan dari mana Mitra menerima komisi, Perusahaan berhak untuk membatalkan komisi afiliasi secara penuh.

7.4.10. Perusahaan berhak untuk menangguhkan pembayaran mitra sementara jika lebih dari 180 hari telah berlalu sejak Mitra menarik Klien aktif terakhir. Tingkat remunerasi harus dikembalikan ke tingkat dasar, terlepas dari volume perdagangan saat ini. Mitra akan dapat menarik remunerasinya hanya setelah dia menarik tiga klien aktif baru, dan imbalannya untuk klien ini lebih dari jumlah dana yang ditahan. Jika kondisi yang disebutkan di atas belum dipenuhi dan jika Mitra tidak aktif selama lebih dari 12 bulan, Perusahaan berhak untuk mengakhiri perjanjian, menghapus semua dana yang dikreditkan sebelumnya dan menangguhkan pembayaran di masa mendatang.

7.4.11. Penarikan dan transfer dana dari akun afiliasi hanya tersedia setelah Mitra selesai diverifikasi.

7.4.12. Mitra memiliki hak untuk mengalihkan sebagian komisi untuk kepentingan Klien atau akun Sub-mitra sesuai dengan persyaratan layanan "Rabat Mitra".

7.4.13. Semua pembayaran akan jatuh tempo dan hanya dibayar dalam Dolar Amerika Serikat. Pembayaran akan dikreditkan ke akun Mitra, yang telah terdaftar saat mendaftar ke Program Kemitraan. Atas kebijakan Perusahaan sendiri, dan jika dianggap sesuai, Perusahaan dapat mengakomodasi metode pembayaran atau mata uang lain. Semua biaya yang timbul untuk metode pembayaran lain akan ditanggung oleh Pengenal dan dipotong dari Komisi Mitra.

7.4.14. Pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini hanya untuk digunakan oleh Mitra dan tidak boleh ditransfer atau dengan cara apa pun diteruskan ke pihak ketiga manapun, kecuali secara tegas diizinkan sebelumnya secara tertulis oleh Perusahaan (termasuk melalui surat elektronik).

7.4.15. Klien dapat ditambahkan ke grup Mitra secara manual. Untuk melakukan hal ini, Klien harus mengirimkan permintaan ke alamat email berikut: partners@ecn.broker. Ini hanya dapat dilakukan jika tidak ada operasi perdagangan yang dilakukan pada akun Klien.

8. KETENTUAN AKHIR

8.1. Perjanjian Mitra dianggap diterima jika seseorang mendaftar sebagai Mitra.

8.2. Perjanjian Mitra dianggap diterima, yang artinya:

  • Mitra mengetahui syarat dan ketentuannya;
  • semua persyaratan dan ketentuannya jelas dan dapat diterima oleh Mitra dalam cakupan penuh;
  • tidak ada keadaan yang dapat menghalangi penerimaannya.

8.3. Mitra setuju bahwa rincian kontak Mitra, yang disediakan oleh Mitra untuk tujuan pendaftaran akan digunakan oleh Perusahaan saat mengirimkan surat dan atau informasi lain kepada Mitra.

8.4. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

8.5. Perusahaan memiliki kebijakan mutlak untuk mengubah dan menambah syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan akan memberikan pemberitahuan 3 hari kalender sebelumnya.

8.6. Salah satu Pihak dapat menghentikan Perjanjian ini secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan setidaknya 3 hari kalender sebelumnya kepada Pihak lainnya.

8.7. Salah satu Pihak berhak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan yang berusaha untuk mengakhiri Perjanjian ini jika terjadi pelanggaran berulang terhadap kewajiban oleh Pihak lainnya dan kasus lain yang ditentukan dalam undang-undang saat ini.
Dokumen yang mengatur kegiatan kami